STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Keselamatan Kerja dan Tanggap Bencana
1. KESELAMATAN KERJA KARYAWAN
| 1. Pengertian | Keamanan serta keselamtan kerja bagi karyawan merupakan suatu usaha tindakan yang dillakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. |
|---|---|
| 2. Tujuan | Meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja dalam proses produksi. |
| 3. Alat dan bahan | 1. Masker. 2. Sarung tangan. |
| 4. Prosedur | 1. Menggunakan (wajib) alat pelindung diri seperti, sarung tangan dan masker. 2. Menyediakan fasilitas P3K. 3. Menyimpan bahan kimia (NAOH) ditempat/wadah yang aman dan diberi label “bahaya”. 4. Keringkan tangan saat menyalakan/menggunakan alat elektronik. |
2. TANGGAP BENCANA
| 1. Pengertian | Menetapkan prosedur standar dalam penanganan bencana alam untuk menjamin keselamatan karyawan, mempercepat respons, dan meminimalkan dampak bencana. |
|---|---|
| 2. Tujuan | Meminimalisir adanya korban. |
| 3. Alat dan bahan | 1. Alat komunikasi (HP). 2. Kendaraan evakuasi. 3. Alat medis/P3K. |
| 4. Prosedur | 1. Pantau informasi terkait cuaca dari BPBD/ aplikasi resmi. 2. Menyediakan jalur evakuasi. |