STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Keselamatan Kerja dan Tanggap Bencana

1. KESELAMATAN KERJA KARYAWAN
1. Pengertian Keamanan serta keselamtan kerja bagi karyawan merupakan suatu usaha tindakan yang dillakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
2. Tujuan Meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja dalam proses produksi.
3. Alat dan bahan 1. Masker.
2. Sarung tangan.
4. Prosedur 1. Menggunakan (wajib) alat pelindung diri seperti, sarung tangan dan masker.
2. Menyediakan fasilitas P3K.
3. Menyimpan bahan kimia (NAOH) ditempat/wadah yang aman dan diberi label “bahaya”.
4. Keringkan tangan saat menyalakan/menggunakan alat elektronik.
2. TANGGAP BENCANA
1. Pengertian Menetapkan prosedur standar dalam penanganan bencana alam untuk menjamin keselamatan karyawan, mempercepat respons, dan meminimalkan dampak bencana.
2. TujuanMeminimalisir adanya korban.
3. Alat dan bahan1. Alat komunikasi (HP).
2. Kendaraan evakuasi.
3. Alat medis/P3K.
4. Prosedur1. Pantau informasi terkait cuaca dari BPBD/ aplikasi resmi.
2. Menyediakan jalur evakuasi.

Informasi Lebih Lanjut:

WhatsApp Deactivated | Instagram limbah.luxe